Sebanyak sembilan orang polisi yang melakukan penembakan gas air mata kepada penonton dicopot oleh Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jawa Timur. Sembilan polisi itu di antaranya ada yang bertugas sebagai Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), hingga Komandan Peleton (Danton) Brimob Polda Jatim.
Keputusan Kapolda Jatim itu disampaikan oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri saat berada di Polres Malang, Senin (3/10/2022).
Berikut daftar nama Danyon, Danki, serta Danton Brimob Polda Jatim yang dicopot:
Danyon:
1. AKBP Agus Waluyo
Danki
1. AKP Hasdarmawan
2. AKP Untung Sudjadi
Danton
1. AKP Nanang Pitrianto
2. AKP Danang Sasongko
3. Aiptu M Solihin
4. Aiptu M Samsul
5. Aiptu Ari Dwinanto
6. Aiptu Budi Purnanto
Kata Dedi, selain itu, tim kepolisian juga memeriksa 28 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam insiden di Stadion Kanjuruhan Malang. Ini termasuk sembilan orang yang dicopot Kapolda Jatim.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Umum Polri ada 28 orang diduga melanggar Kode Etik Polri,” ujar Dedi.
Kadiv Humas Polri tersebut juga menyampaikan progres pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait insiden di stadion yang menelan ratusan korban.
Dari hasil pemeriksaan tersebut polisi menerapkan Pasal 359 dan 360 KUHP, dan sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu tim kepolisian menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Untuk penetapan tersangkanya besok akan kami sampaikan lebih lanjut setelah proses penyidikan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Tim Investigasi Polri hari ini telah melalukan pemeriksaan terhadap Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua PSSI Jatim, Ketua Panpel Arema dan Kadispora Provinsi Jatim. (wld/bil/ipg)